Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Cara menghitung Zakat Pertanian :
1. Apabila diairi dengan air hujan, sungai atau mata air Hasil Panen X 10%
2. jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi Hasil Panen X 5%
Cara menunaikan Zakat Pertanian :
1. Klik TUNAIKAN SEKARANG
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih Metode Pembayaran
4. Isi Data diri
5. Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih
Menanti doa-doa orang baik