ImageZakat Maal
Image

Zakat Maal

Image
Pekanbaru, Riau
Rp 48.560.000 dan masih terus dikumpulkan
23 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
 
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dengan zakat yang telah ditunaikan selain telah menjemput keberkahan rizki juga melepaskan diri dari ancaman hukuman bagi yang tidak membayar zakat.
Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.

Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.

Ayo tunaikan zakat dengan cara:
1. Klik Tunaikan Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih.

Baca selengkapnya ▾

  • August, 29 2024

    Campaign is published

Hamba Allah17 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 235.000
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 20.000
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.000
Abdullah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 3.000.000
Sumarti3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 3.000.000

Doa-doa orang baik (12)

Hamba Allah2 bulan yang lalu
Hanya segini yang bisa saya sisihkan Semoga allah mengizinkan karier saya lancar dan income saya naik agar donasi saya akan besar.
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah2 bulan yang lalu
Bismillah ya Allah berkahilah diriku, hidupku dan hartaku. Lipat gandakanlah rezekiku menjadi 1000 kali lipat ya Allah, Aamiin ya Rabbal alamin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Abdullah2 bulan yang lalu
Bismillah, semoga zakat maal saya dan istri diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Nusirwan3 bulan yang lalu
Semoga berkah dan disalurkan kpd yg tepat untuk menerimanya
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Nur Aini Rahma binti ashari3 bulan yang lalu
Bismillah semoga berkah dan amanah disalurkan kepada mustahiq
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close